TOUNA, MERCUSUAR – Polsek Ampana Tete,Polres Tojo Unauna (Touna) bersama anggota Dit Polair Polda Sulteng dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), melepasliarkan seekor buaya muara ke habitatnya di pesisir pantai Perairan Tambo, Desa Tete B, Rabu (10/2/2021).
Buaya muara tersebut sebelumnya ditangkap seorang warga Desa Tete B, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sulteng.
Kapolsek Ampana Tete, AKP Imran Ismail menjelaskan informasi adanya penangkapan buaya muara tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat ke pihak keamanan, dalam hal ini Kepolisian.
Kapolsek mengimbau dan melarang masyarakat yang menangkap buaya muara itu agar tidak mengulangi perbuatannya, karena akan mengancam populasi satwa tersebut, serta buaya muara sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
“Adanya penangkapan satwa liar tersebut, bisa menyebabkan terancam punahnya satwa liar yang ada di Kabupaten Tojo Unauna. Oleh karena itu harus tetap dijaga dan dilestarikan,” kata Imran.
Dia menegaskan berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999, buaya muara termasuk satwa yang dilindungi. Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat turut menjaga kelestarian satwa endemi Sulteng dari ancaman kepunahan.
“Masyarakat agar berhati-hati jika mencari ikan, khususnya di area muara, karena tempat tersebut menjadi habitat bagi buaya muara yang baru saja kami lepas kembali,” tandasnya. RHM/*