LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Batui menyita belasan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus, dari rumah seorang warga di Dusun Tumpu Jaya I, Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kamis (9/12/2021).
Penggerebekan yang dilakukan di rumah milik pelaku berinisial SS (46), yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) ini, berawal dari informasi masyarakat setempat kepada pihaknya. Demikian dikatakan Kapolsek Batui, Iptu I Kadek Yoga Widata ke media ini, Jumat (10/12/2021).
“Setelah menerima informasi itu, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” terang Iptu Yoga.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Wakapolsek, Iptu Edi Susilo itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah pelaku.
“Hasilnya, anggota menemukan 12 kantong miras tradisional jenis cap tikus,” beber Iptu Yoga.
Belasan kantong minuman terlarang tersebut, disembunyikan pelaku di dalam sebuah lubang di kebun samping rumah miliknya.
“Pelaku mengakui bahwa miras ini didapatkan dari seorang warga di Batui Selatan. Namun, ia tidak mengetahui identitasnya,” ujar Iptu Yoga.
Kini pelaku bersama barang bukti, langsung diamankan ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut. PAR/*
									
											






