Polsek Batui, Belasan Pengendara Terjaring KRYD

FOTO POLSEK BATUI

BANGGAI, MERCUSUAR – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Batui di Jalan Trans Sulawesi Desa Bone Balantak, Kecamatan Batui Selatan, Banggai, terjaring belasan warga karena melanggar atuean lalu lintas, Seala (5/1/2021).

Pelanggaran lalu lintas, diantaranya tidak memiliki surat-surat, pengunaan komponen kendaaran yang bukan standar, serta menggunakan knalpot ‘bogar’. 

Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH mengatakan para pelanggar lalu lintas yang terjaring tersebut tidak dilakukan penilangan, tetapi diperintahkan agar melengkapi surat-surat dan komponen kendaraan dengan yang standar.

“Mereka dapat mengambil kendaraannya apabila sudah dapat memperlihatkan surat-surat, seperti SIM dan STNK dan melengkapi komponen kendaraan,” katanya.

Sementara untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘bogar’, sambung Kapolsek, pihaknya meminta agar pemiliknya mengganti dengan knalpot standar sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kami juga memberikan pembinaan agar mematuhi aturan lalu lintas,” tuturnya.

Kapolsek berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan ketika berkendara di jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran. Ini dilakukan (razia) demi untuk menjaga keselamatan diri dan pengendara lainnya,” tutupnya. PAR/*

Pos terkait