BANGGAI MERCUSUAR – Kepolisian Sektor Bunta, Polres Banggai membubarkan pesta hajatan di Desa Tuntung dan Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Senin (30/8/2021). Hal ini dikarenakan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Level 4 di Kabupaten Banggai hingga 6 September 2021.
Meski tidak mengundang hiburan, kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu terpaksa dihentikan aparat Polsek Bunta.
“Ada dua hajatan masyarakat yang kita hentikan dan bubarkan. Yaitu peringatan 40 hari atau hajatan penurunan batu nisan di Kelurahan Salabenda dan resepsi perikahan di Desa Tuntung,”kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko.
Aktivitas masyarakat yang berpotensi mendatangkan massa, dinilai melanggar ketentuan PPKM Level 4 di Kabupaten Banggai.
“Sebelum dihentikan,pemilik acara diberikan penjelasan kalau sesuai dengan peraturan,kegiatan hajatan harus dihentikan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini,” jelasnya.
“Setelah mendengarkan imbauan, pemilik bersedia menghentikan kegiatan dan membongkar tenda. Masyarakat yang hadir juga langsung membubarkan diri dan pulang kerumahnya masing-masing,” tandas Nanang. PAR/*