Polsek Luwuk Amankan IRT Warga Moilong

FOTO POLSEK LUWUK MIRAS

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Luwuk mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (47) warga Kecamatan Moilong, menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Selasa (30/3/2021) malam.

Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH SIK MH menjelaskan MR diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa salah warung di kompleks Pelabuhan Ferry Luwuk menjual miras.

Berdasarkan informasi itu personel Polsek Luwuk langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di warung yang dimaksud. Hasil penggeledahan ditemukan dua jeriken ukuran 20 liter berisikan cap tikus yang disembunyikan di dalam kamar tidur MR.

“Total miras yang ditemukan sebanyak 31 liter,” kata Kapolsek, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, MR tergolong cerdik dalam menjual miras, karena menyembunyikan miras di dalam lubang persis di bawah kamar tidur di warungnya. “Pinggiran lubang sudah disemen dan bagian atasnya ditutup dengan papan dan ditutupi lagi dengan karpet agar tidak ketahuan,” ujarnya.

Barang bukti, sambungnya, diamankan ke Mapolsek Luwuk, sementara MR diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak mengulagi perbuatannya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masif menggelar razia pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya miras menjelang bulan suci Ramadan. Hal itu untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami ingin bulan suci Ramadan tahun ini bisa berjalan aman dan tertib, tidak ada lagi tindak kejahatan yang dipicu oleh miras,” pungkasnya. PAR/*

Pos terkait