PALU, MERCUSAR – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu, akan dimusnahkan. Saat ini, penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng masih melengkapi berkas perkara.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 29 Kg sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” ungkap Kasubbid Penmas, Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Rabu (9/2/2022).
Penyidikan perkara terhadap lima tersangka yang berhasil diamankan yaitu D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol, R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Kabupaten Tolitoli, A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara.
Hal ini Pemusanahan barang bukti akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.
Dalam pelaksanaan pemusnahan nantinya, menghadirkan instansi terkait seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM), awak media, tersangka dan penyidik.IKI