BANGKEP, MERCUSUAR – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial TH alias T (46), warga Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dengan dugaan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pada 10 Juli 2021 lalu.
TH yang sudah enam kali ini menyandang status residivis atas kasus pencurian sepeda motor, tidak kapok berurusan dengan hukum. Buktinya,tim Buser kembali menangkap TH atas kasus yang sama yaitu penggelapan sejumlah sepeda motor.
“Ada tujuh laporan Polisi yang masuk,korbanya adalah para tukang ojek dan warga,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, Jumat (16/7/2021).
Penangkapan terhadap TH dilakukan, usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah salah seorang warga, di Desa Kalolos, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
“Pelaku dibekuk anggota ketika sedang tidur, tanpa melakukan pelawanan sedikitpun,” kata Kasat.
Setelah diinterogasi petugas, akhirnya pelaku mengakui telah menggelapkan tujuh unit sepeda motor, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), masing-masing di Penginapan Dahlia, belakang Kompi, Jalan Tembus, Kelurahan Karaton dan di KM 1 Kota Luwuk.
“Modus pelaku ini adalah pura-pura meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan, kemudian langsung digelapkannya,”katanya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. */PAR