Satresnarkoba Polres Banggai, Tangkap Warga Kintom Pemilik THD

Makmur

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu wilayah kerja Kabupaten Banggai menangkap seorang perempuan berinisial NR alias F (25) warga Kelurahan Kintom, karena terlibat peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Sabtu (14/3/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur SH menjelaskan penangkapan NR berawal dari lapaoran warga ke pihaknya dan penyidik BPOM  bahwa ada salah satu paket kiriman yang berisi pil koplo jenis THD yang dikirim melalui J&T.

Menerima laporan itu, sekira pukul 11.30 Wita  pihaknya bersama penyidik BPOM melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial CN yang datang menjemput paket tersebut.

“Setelah di tangkap perempuan inisial CN mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh NR untuk menjemput paket tersebut,” ujar Kasat.

Berdasarkan pengakuan CN, petugas langsung melakukan pengembangan. Lalu sekira pulul 19.30 Wita, NR datang untuk mengambil paket ke CN dan langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan. “Saat diperiksa paket tersebut berisikan barang bukti Pil THD dengan jumlah 6.000 butir,” jelasnya.

NR bersama barang bukti serta rekannya CN, sambung Kasat, tengah menjalani penahanan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. PAR/*

Pos terkait