BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menangkap seorang warga kompleks BTN Papebri di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, berinisial MH alias A (28), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, Kamis (3/6/2021).
“Barang bukti yang disita dari tangannya (MH) sebanyak 39 sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 15.41 gram,” kata Kasat Narkoba, Iptu Makmur SH, Jumat (4/6/2021).
Diuarikannya, penangkapan terhadap MH berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ia sering melakukan transaksi sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan HM, hingga berhasil menangkapnya saat hendak melakukan transaksi sabu di belakang Shoping Mall Luwuk.
“Barang bukti yang disita sebanyak 9 sachet sabu,” kata Kasat.
Selanjutnya, petugas membawa HM ke kediamannya di BTN Pepabri untuk dilakukan penggeledahan. “Di dalam rumahnya ditemukan 30 sachet sabu dan seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital,” jelas Kasat.
Saat ini HM mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. PAR/*