BANGGAI, MERCUSUAR – Satresnakoba Polres Banggai menangkap seorang warga Kompleks Nyiur, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, berinisial IU alias I (41), terkait dugaan penyalagunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabusabu.
Penangkapan terhadap IU berawal dari laporan masyarakat pada petugas bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di Kompleks Nyiur bersama sejumlah barang bukti,” sebut Kasat Narkoba, Iptu Makmur SH dikutip dari laman resmi Polres Banggai, Minggu (16/5/2021).
Hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,96 gram.
Selain itu, sebuah timbangan, korek api gas, handphone dan alat hisap sabu (bong).
“Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kasat mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. AGK/*