Satresnarkoba Polres Morut, Tangkap Pemilik Tembakau Gorila

Arsyad

MORUT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut) menangkap seorang warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, berinisial IP (28), Kamis (18/2/2021),

IP disalah satu rumah warga di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kota Kolonodale, terkait dugaan penyalagunaan narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila). 

Kapolres Morut melalui Kasat Narkoba, Iptu Arsyad mengatakan pelaku ditangkap beserta barang bukti satu bungkus plastik cetik bening diduga berisi ganja sintesis alias tembaku gorilla alias sinte. 

Dijelaskannya, penangkapan IP berawal informasi masyarakat terkait narkotika jenis baru yang sudah mulai masuk ke wilayah Morowali Utara. Berdasarkan informasi itu, ia menginstruksikan anggota Opsnal Narkoba untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang hendak mengambil paket kiriman atas nama IP disalah satu agen pengiriman barang.

“Kemudian kami memerintahkan untuk membuka paket kiriman ini dan didalamnya terdapat satu buah paketan yang berisikan diduga ganja sintesis alias gorilla. Setelah itu kami mengamankan pelaku beserta barang bukti kekantor Polres Morut untuk proses lanjut,” jelasnya, Kamis (18/2/2021) sore.

Kasus itu, lanjut Kasat, masih dalam pengembangan aparat berkaitan dengan kepemilikan barang bukti narkotika jenis baru tersebut. Penangkapan ganja sintetis tersebut merupakan pengungkapan yang pertama dilakukan dilingkungan Polda Sulteng. Pihaknya sedang menggali lebih dalam terkait peran pelaku tersebut,” kata kasat.  

Terhadap IP, tambahnya, disangkakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun. VAN

Pos terkait