SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Selasa (9/2/2021) dinihari.
Kedua terduga berinisial UN (33) warga Desa Kalukubula dan MR (28) warga Desa Maranata, Kecamatan Sigi Biromaru.
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapat informasi bahwa keberadaan mereka akan kembali ke kampungnya Palolo, sehingga pihaknya telah bersiaga di depan Polsek Biromaru. Setelah pelaku melintas, tim kami langsung melakukan pengejaran. Namun karena mereka memacu kendaraannya cukup cepat, maka penangkapan baru bisa kami lakukan di Desa Makmur, Kecamatan Palolo,” jelas Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jani Sagala.
Lanjutnya, kedua terduga pelaku diketahui telah menjadi target operasi Satresnarkoba. Bahkan dua pekan lalu pihaknya sempat hendak melakukan penyergapan, namun kedua pelaku belum ditemukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara, yaitu satu paket yang diduga sabu berat bruto 0,28 gram, satu unit handphone, uang tunai Rp134.000 sisa pembelian sabu, tiga buah plastik bening kosong, sebuah dompet kulit dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi DN 8206 MH.
“Saat ini para terduga pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. BAH