TOUNA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Unauna (Touna) melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu inisial ZL (35) ke Kejari Touna, Selasa (23/3/2021).
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasat Narkoba, AKP Muh Irham mengatakan penyerahan tersangka ZL karena telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari.
“ZL dibekuk oleh Polsek Tojo di Kebun Dusun IV Desa Uekuli, Kecamatan Tojo pada hari Rabu 20 Januari 2021 pukul 14.30 Wita,” ujar Kasat usai pelimpahan, , Selasa (23/3/2021).
Ketika ditangkap, kata Kasat, dari hasil penggeledahan terhadap ZL ditemukan dua paket sabusabu dengan berat 2,1681 gram dan uang tunai sejumlah Rp3.725.000.
Selain itu, tiga pak plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah pembungkus rokok potenza berwarna merah, dua buah korek api gas, satu buah pipet yang salah satu ujungnya diruncingkan dan satu buah dompet warna hitam. “Menurut tersangka sabusabu itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian diedarkan,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, tambah Kasat, ZL disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RHM/*