TOUNA, MERCUSUAR – Dua warga Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo Tojo Unauna (Touna) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna, terkait dugaan penyalagunaan narjkotika golongan I jenis sabusabu, Sabtu (9/1/2021).
Kedua warga Dondo tersebut berinisial A alias Ambi (25) beralamat di Jalan Tajung Karang dan SML alias INO (35) beralamat Jalan Ahmad Yani.
“Keduanya ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Touna di kediaman tersangka A di Jalan Tanjung Kramat, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo,” kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui KBO Satresnarkoba, Aiptu Armansyah Efendy didampingi Kasubbag Humas, Iptu Tryanto saat konferensi pers di Mapolres Touna, Selasa (26/1/2021).
Dijelaskannya, peran kedua orang itu adalah sebagai pemilik dari tiga paket narkotika jenis sabu yang akan disalahgunakan atau dikonsumsi keduanya.
Paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh tim Satresnarkoba saat penggeledahan badan dan barang yang disaksikan aparat kelurahan di lingkungan tempat kejadian dan masyarakat sekitar.
“Paket narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku SML alias INO dengan berat bruto 0.03 gram,” sebutnya.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, berupa satu buah pirex, satu jarum pematik, empat buah pipet, dua buah korek api gas, satu penutup bong yang terbuat dari karet, satu unit Handphone (Hp) merek Mito warna silver beserta nomornya, satu unit Hp merek Vivo warna biru beserta nomornya, lima buah plastik klip bening dan satu buah tempat permen merek Cha Cha.
“Keduanya disangkakan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Pasal 112 ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tandasnya. RHM