TOUNA, MERCUSUAR – Periode bulan Februari hingga Maret 2021, Satresnarkoba Polres Tojo Unauna (Touna) berhasil meringkus enam orang yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
Keenam pelaku itu berinisal AB alias A (24), ID alias M (32) , AA alias A (29), S alias J (31), FK alias T (21) dan NS alias N alias E (20).
Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Touna, AKP Mohammad Irham didampingi Kasubbag Humas, Iptu Triyanto dalam konferensi pers di mapolres Touna, Rabu (7/4/2021).
“Enam pelaku ini memiliki peran berbeda beda, baik sebagai pemilik, pengedar dan pengguna, serta diamankan di beberapa kecamatan, seperti Ampana Kota, Ratolindo, Tojo dan Tojo Barat,” ujar Kasat.
Diuraikan Kasat, AB alias A dan ID alias M ditangkap 9 Februari 2021 di Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota. Peran AB sebagai pengedar sabu, sedangkan ID sebagai pemilik delapan paket sabu.
Penangkapan terhadap keduanya ditemukan barang bukti (Babuk), antara lain sabu sebanyak delapan paket sabu dengan berat bruto 1,9 gram, satu alat hisap sabu (bong), handphone (Hp) dan sejumlah babuk bukti lainnya. “Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Pelaku AA alias A ditangkap 2 Maret 2021 di Kecamatan Ratolindo pukul 21.00 Wita. “Peran pelaku AA alias A yang merupakan warga Desa Malenge, Kecamatan Talatako, yakni pemilik dari empat paket sabu dengan berat bruto 1,06 gram. Ia telah menjadi target operasi (TO) selama sepekan sebelum ditangkap,” sebutnya.
Selain sabu, dari penggeledahan terhadap AA juga ditemukan babuk lainnya, yakni Hp merek Nokia warna hitam, karet pirex warna merah, dan dua lembar resi bukti transfer. “Pelaku kami sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat loma tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.
Lanjut Kasat, pelaku inisial S alias J warga Desa Uekuli, Kecamatan Tojo dan bekerja sebagai karyawan BUMN itu, diringkus personel Polsek Tojo pada 5 Maret 2021 pukul 09.30 Wita di Desa Uekuli, Kecamatan Tojo. Dari tangannya disita babuk berupa sabu seberat bruto 2,16 gram dan barang bukti lainnya.
Dia menyebutkan, peran pelaku S alias J adalah pemilik dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,16 gram yang disalahgunakan pelaku atau dikonsumsinya. “Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ucapnya.
Sementara FK alias T dan NS alias N alias E ditangkap di Desa Toliba, Kecamatan Tojo Barat pada 8 Maret 2021 pukul 10.30 Wita.
Hasil penggedahan terhadap keduanya, ditemukan babuk berupa sabu dengan berat bruto 0,32 gram, alat hisap sabu, dua buah Hp dan babuk lainnya. “Peran FK alias T adalah pemilik dan NS alias N alias E (20) sebagai penyimpan dua paket sabu milik pelaku FK alias T,” ujar Kasat.
Keduanya disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. RHm