Satu Personel Dipecat Tidak Hormat

Suasana upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah seorang personelnya di halaman Mapolresta Palu, Senin (6/5/2024). FOTO: HUMAS POLRESTA PALU

PALU, MERCUSUAR  –  Kepala Kepolisian Resor Kota Palu,  Kombes Pol Barliansyah memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah seorang personelnya di halaman Mapolresta  Palu, Senin (6/5/2024). 

PTDH berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Nomor: Kep/ 7 /IV/2024/KHIRDIN. 

“Upacara semacam ini seharusnya tidak terjadi di Polresta Palu, namun terpaksa dilaksanakan karena perbuatan anggota itu sendiri,”tegas Kapolresta. 

Sebelumnya, Ia telah berulang kali mengingatkan agar anggota Polri melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin. Namun, peringatan itu selalu diabaikan bahkan dianggap remeh, sehingga akibatnya harus ditanggung sendiri.

“Tindakan ini merupakan langkah tegas dari institusi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik berat, sebagai bukti bahwa Polri tidak mentolerir setiap pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,”tegasnya lagi.

Kapolresta  mengajak,  agar peristiwa ini dijadikan contoh dan pelajaran, untuk selalu menjunjung disiplin dan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi. Mereka diingatkan untuk tidak menyimpan kesulitan baik dalam tugas maupun masalah pribadi, melainkan melaporkannya kepada pimpinan unitnya untuk dicari solusinya.

Para kepala satuan diminta untuk senantiasa memonitor anggotanya baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar jam kerja, agar setiap masalah yang timbul dapat dimonitor dan dicari solusinya. IKI

Pos terkait