DONGGALA, MERCUSUAR – Sebanyak 12 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Donggala menjalani Swab Antigen guna mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (2/2/2022).
“Tahanan yang menjalani Swab Antigen itu merupakan Tahanan titipan Kejari Donggala di Rutan Polres Donggala yang akan digeser ke Lapas Kelas II B Kabupaten Donggala,”ungkap Kasat Tahti Polres Donggala, Iptu Mustawan.
“Standar Operasional Prosedur (SOP) Rutan Polres Donggala, setiap tahanan yang masuk dan akan keluar wajib menjalani Swab Antigen, ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,”tambahnya.
Kasat Tahti mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Puskesmas Kabupaten Donggala untuk melakukan proses Swab Antigen.
“Tujuan Swab antigen tersebut kami lakukan agar seluruh tahanan yang akan di pindah ke Lapas Klas II.B Kabupaten Donggala tidak ada yang terpapar Covid-19,”tutupnya. IKI