KAYUMALUE NGAPA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Kamis (30/4/2026).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29). Penangkapan ini dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, mengungkapkan saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 48,496 gram.
Barang bukti lainnya yakni dua unit timbangan digital, dua kaca pireks berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang diduga berada di wilayah Kayumalue,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Kayumalue untuk kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali. IKI
Terlibat Narkoba, Dua Warga Kayumalue Ngapa Diringkus Polisi






