Tidak Semua Pelanggaran Terekam Kamera ETLE

  • Whatsapp
Tidak Semua Jenis Pelanggaran Terekam Kamera ETLE-07b6ad5b
Petugas Lalu Lintas Polda Sulteng saat memantau aktivitas pengendara di ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Sulteng, Kamis (22/9/2022). FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

PALU, MERCUSUAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng meluncurkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis (22/9/2022). Peluncuran tilang berbasis eletronik ini bersamaan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67, di Mako Ditlantas Polda Sulteng.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, penerapan ETLE mulai diberlakukan sejak diluncurkan pada Kamis 22 September 2022. Berbagai jenis pelanggaran akan terekam kamera ETLE statis di titik tertentu. Sementara pelanggaran lainnya akan direkam kamera petugas dnegan menggunakan Handphone saat berpatroli.

Kingkin menyebut, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE statis yakni, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamaan, Menggunakan Handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm dan menggunakan TNKB Palsu. Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas tidak luput dari panatauan kamera ETLE.

“Untuk penindakan jenis pelanggaran lainnya seperti memarkirkan kendaraan di area dilarang parkir akan dilakukan petugas patroli dengan menggunakan HP, “tegas Kingkin.

Sementara itu, pemberlakukan ETLE masih dimaksimalkan di wilayah Palu, khususnya di kawasan tertib lalu lintas. Kamera ETLE statis sendiri sudah dipasang di tiga ruas jalan Yakni, di Jalan Sam Ratulangi, Gajah Mada, dan dua titik di Jan Moh Yamin.

Kingkin menjelaskan, bukti pelanggaran yang terekam kamera ETLE statis maupun kamera mobile, akan dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar. Dalam surat tilang, akan dicantumkan jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar.

“Jika dena tilang tidak dibayar, maka pengendara tidak bisa memperpanjang pengesahan STNK,”imbuhnya.

“Tentu dalam proses penindakan berbasis ETLE ini, akan ada yang namanya validasi dan verifikasi mulai dari data pengendara apakah sesuai atau tidak. Setelah itu, baru dibuatkan tilangnya,”tutup Kingkin. IKI

Baca Juga