BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah rumah milik warga berinisial NF (28), di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Sabtu (17/7/2021) malam, karena diduga menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.
Penggeledahan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat, saat tim sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kota Luwuk. Demikian dikatakan Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasin, Minggu (18/7/2021).
Setelah menerima informasi itu sambungnya, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, untuk melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah rumah tersebut.
“Alhasil petugas menemukan 2 jerigen ukuran lima liter dan 8 kantong isi miras tradisional jenis cap tikus,” terangnya.
Kemudian pemilik serta barang bukti miras cap tikus diamankan ke Mako Satuan Sabhara, guna diberi penindakan lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah diamankan, guna dimintai keterangan asal minuman terlarang itu didapatkan,” pungkasnya.*/PAR