BANGGAI, MERCUSUAR – Personel TNI-Polri di Kecamatan Lamala, membagikan selebaran ke warga yang berisi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020 pada Kamis (7/1/2021).
“Ini kita lakukan agar masyarakat dapat mengetahui dan melaksanakan isi dari Maklumat Kapolri ini,” ujar Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia.
Dijelaskannya, dalam maklumat tersebut masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. “Kami meminta kepada masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, symbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” imbau Kapolsek. PAR/*