Usia 24 Tahun Bisa Daftar Bintara dan Tamtama

Kolonel Inf Chrishardjoko

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kasrem 132/Tadulako, Kolonel Inf Chrishardjoko, menuturkan penerimaan prajurit TNI AD membuka peluang bagi generasi muda Sulawesi Tengah. Dimana batas usia maksimal calon Bintara dan Tamtama yang sebelumnya 22 tahun, dinaikkan menjadi 24 tahun.

Selain itu, syarat tinggi badan calon Tamtama (Cata PK) diturunkan dari 163 cm menjadi 158 cm, sementara calon Bintara tetap 163 cm.

Perubahan persayaratan ini, menyesuaikan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menaikkan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun.

Menurut Kasrem, sejak berdirinya Kodam XXIII/Palaka Wira, seleksi pusat calon prajurit asal Sulawesi Tengah akan digelar di daerah sendiri. Seleksi ketat dan sesuai prosedur berstandar nasional.

Ia menegaskan, penerimaan gartis tanpa dipungut biaya. Jika ada personel yang meminta sejumlah uang dalam penerimaan segara dilaporkan dan akan ditindaklanjuti. IKI

Pos terkait