TOLITOLI, MERCUSUAR – Pemerintah Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli akan mengambil langkah untuk mengantisipasi konflik sosial yakni konflik tapal batas desa dan lahan dengan melakukan 5 langkah, salah satunya menertibkan surat keterangan pemilik tanah atau SKPT.
Sengketa tapal batas desa dan lahan memang menjadi perhatian serius untuk segera diatasi sedini mungkin sehingga nantinya tidak akan berdampak negatif. Untuk itu, pemerintah Kecamatan Lampasio mengambil lima langkah konkrit yang bertujuan agar setiap permasalahan diselesaikan secara administrasi sehingga, tidak menjadi bumerang .
Camat Lampasio, Sudirman Lagora, mengatakan untuk meminimalisir konflik pihaknya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelesaian sengketa tanah atau lahan, membentuk tim penyelesaian sengketa tanah dengan melibatkan seluruh leading sektor, tersosialisasinya rancangan SOP penyelesaian sengketa tanah pada setiap desa di Kecamatan Lampasio, pengelolahan administrasi tanah dan lahan dengan memanfaatkan teknologi komputer, serta penetapan batas desa di Kecamatan Lampasio
“Kami mengambil langkah ini sebagai upaya agar setiap masalah menyangkut tapal batas dan sengketa lahan dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Sudirman Lagora.
Menurut sudirman, dari sembilan desa yang berada di Kecamatan Lampasio, seluruhnya berpotensi terjadinya konflik. Namun pihaknya akan melakukan penyelesaian tapal batas antara Desa Salugan dan Sibea serta Desa Lampasio dan Desa Salugan.
Ia berharap keterlibatan pemerintah desa dalam menyelesaikan setiap permasalahan sengketa lahan bisa menjadi solusi agar setiap persoalan yang terjadi bisa diminimalisir sedini mungkin. KBS