TOUNA, MERCUSUAR – Sebanyak 173 warga binaan (Warbin) berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ampana di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) memperoleh remisi (pengurangan hukuman) pada HUT Kemerdekaan RI ke- 73.
Keputusan remisi dari Kemeterian Hukum dan HAM diserahkan Bupati Touna Muhammad Lahay pada perwakilan napi usai upacara HUT Kemerdekaan RI- 73 di Lapas Ampana, Jumat (17/8/2018).
Bupati Touna saat menbacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan agar semua napi dapat mengambil pelajaran dari yang dialaminya.
”Tidak ada yang bercita-cita berada dalam tahanan. Jika ini sudah terjadi, jadikan renungan dan pelajaran hidup agar kedepannya lebih baik,” ujarnya.
Kepada yang telah bebas, lanjutnya, berpesan semoga dapat menjalani kehidupan ditengah masyarakat dengan baik dan tidak melakukan kesalahan yang sama.
Pada kesempatan itu, Bupati mengucapkan selamat kepada napi yang mendapatkan remisi. “Bagi yang dapat remisi, teruslah berupaya baik. Yang bebas semoga diterima keluarga dan masyarakat, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang lalu. Bagi yang belum dapat remisi, bersabar dan menjadi motivasi agar tahun depan mendapatkannya,” ujar Bupati.
Kepala Lapas Klas II B Ampana Amry Lakamane mengatakan ke 173 napi yang memperoleh remisi umum telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik dalam artian mentaati program-program pembinaan di dalam lapas,” tuturnya.
Lanjut Amry, dari 173 napi yang peroleh remisi, 31 napi terima remisi satu bulan, 39 napi terima remisi dua bulan, serta 84 napi terima remisi tiga bulan. Kemudian, 15 napi terima remisi empat bulan dan empat napi menerima remisi lima bulan.DEL