AMPANA, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sebesar 106.931 pemilih, yang terdiri dari 54.877 pemilih laki-laki dan 52.054 perempuan.
Sekretaris KPU Kabupaten Touna, Rusdin Samu, mengatakan penetapan DPS itu berdasarkan rapat pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilu Sementara Pemilu 2019 Nomor: 30/PL.01.02-BA/7209/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 15 Juni 2018.
“Rapat plenonya dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Touna, yang dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Touna, Kesbangpol, perwakilan partai politik peserta pemilu 2019, PPK dan Panwascam,” kata Rusdin Kamis(21/6).
Menurut Rusdin, pelaksaan Pleno tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 514 dari 146 desa/kelurahan di Kabupaten Touna,” terangnya.
Dikatakan, saat ini KPU Touna, sedang melaksanakan tahapan pengumuman DPS di masing-masing PPS yang dimulai 18 Juni 2018 hingga 1 Juli 2018.
“Dalam proses tahapan pengumuman DPS di masing-masing PPS, KPU membuka tanggapan bagi masyarakat dari tanggal 18 Juni 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli 2018,” ujarnya.
Olehnya, dia meminta kepada masyarakat agar menyampaikan tanggapan dan masukan ke PPS jika ada perbaikan data pemilih, pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. DEL