PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja Cabang Sulteng menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Unauna (Touna). Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (27/8/2021) di simpang empat jalan Tadulako-Pramuka-Trans Sulawesi di Kecamatan Ulubongka, melibatkan dua sepeda motor yang saling bertabrakan.
Lakalantas tersebut mengakibatkan Moh. Fahril (19 tahun) meninggal dunia di Puskesmas Marowo, Touna. Menindaklanjuti kejadian tersebut, usai menerima laporan terjadinya lakalantas dari Unit Lantas Polres Touna, petugas Jasa Raharja Tojo Unauna, Alberto Peole langsung bergerak cepat dan proaktif mendata ahli waris korban yang beralamat di Desa Boneveto, Ulubongka, Touna.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Suryadi, melalui rilisnya, Senin (30/8/2021), menyampaikan santunan Jasa Raharja terhadap korban meninggal dunia akan diproses dengan mekanisme transfer ke rekening bank milik ahli waris korban.
“Adapun nominal santunan yakni sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Atas nama manajemen PT Jasa Raharja, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan,” ujar Suryadi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban lakalantas.
PT Jasa Raharja, lanjut dia, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat
“Kami berharap bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Suryadi. */IEA