TOUNA, MERCUSUAR – Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Moh Kusno meninggalkan ruangan saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pedagang Pasar Sore Dondo, pemkab, DPRD Kabupaten (Dekab) Touna dan instansi terkait di ruang aspirasi, Senin (1/2/2021).
Sikap Kadis Perindag tersebut karena tersinggung dengan perkataan Ketua Komisi I Dekab Touna, Ilham Lamahuseng.
Berawal ketika Ketua Komisi I menyebut bahwa permasalahan yang terjadi di Pasar Sore, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, disebabkan tidak maksimalnya dinas terkait dalam hal menata para pedagang di pasar tersebut.
“Adanya persoalan yang terjadi ini berarti Kepala Dinas Perindag tidak bekerja menurut saya. Tetapi kalau dikerja sesuai aturan semua tidak akan kacau seperti ini,” kata Ilham Lamahuseng saat diberikan kesempatan berbicara oleh pimpinan rapat, Moh Basir.
Namun perkataan Ilham bahwa Kadis Perindag tidak bekerja sehingga persoalan tersebut terjadi, dipotong Kadis Perindagkop. Hal tersebut menyebabkan RDP sempat memanas dan memicu perdebatan antara Kadis Perindagkop dan anggota dekab. Akibat tersinggung dengan perkataan itu, Kadis Perindag meninggalkan ruangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Alfian Matajeng yang hadir di RDP tersebut dan Pimpinan RDP, Moh Basri berupaya menenangkan suasana agar rapat dapat dilanjutkan.
Setelah Kadis Perindag meninggalkan ruangan RDP, Ilham melanjutkan pendapatnya.
Menurut Ilham, sejumlah persoalan di Pasar Sore Dondo harus segera diselesaikan oleh Pemkab Touna melalui dinas terkait, seperti persoalan tempat atau los yang ada di dalam pasar dan soal masih adanya pedagang yang berjualan di luar area pasar, serta adanya pedagang yang memiliki los lebih dari satu.
“Ini semua harus dicari solusinya sehingga tidak ada yang dirugikan baik para pedagang maupun pemerintah,” tandasnya.
Asisten I, Alfian Matajeng mewakili Bupati mengatakan pihaknya dalam menata pengelolaan pasar tetap berpedoman dan berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar.
“Intinya dalam pengelolaan pasar kami tetap berpegang pada Perda yang ada, yakni pedagang dilarang berjualan di luar area pasar. Pedagang harus berjualan di dalam pasar,” tandasnya.
Diketahui, RDP digelar menyusul adanya penertiban disertai dengan pembokaran lapak pedagang yang berjualan di luar area Pasar Sore Dondo oleh tim gabungan penertiban, terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan pengelola pasar serta Satpol PP. RHM