Pemkab Touna, Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Plh Sekkab Touna, Alimudin Muhammad bertindak sebagai Irup pada peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIN tahun 2024, di halaman Kantor Bupati Touna, Kamis (25/4/2024). FOTO: IST.

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tojo Unauna (Touna), Alimudin Muhammad bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIN tahun 2024, di halaman Kantor Bupati Touna, Kamis (25/4/2024).

Pada kesempatan itu, Alimudin yang membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyampaikan upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun ini mengusung tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’.

“Tema itu dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah, akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal, serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” tutur Alimudin.

Ia menyampaikan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu untuk mencapai dua tujuan utama, termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development), serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan atau sustainable,” terangnya.

Sedangkan dari segi tujuan demokrasi lanjutnya, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

“Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah. Sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Dalam konteks ekonomi hijau, sambungnya, merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau,kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, perekonomian secara keseluruhan,” tutup Alimudin mengakhiri sambutan tertulis Mendagri. */PAR

Pos terkait