Polres Touna Ungkap Kasus Narkoba dan Pencabulan

Polres Touna menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan sabu-sabu, dan kasus dugaan pencabulan, di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024). FOTO: IST.

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Una-Una (Touna) menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan pidana pencabulan, di Mapolres Touna, Kamis (19/9/2024).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana, KBO Satreskrim IPTU I Kadek Agung, dan Kasi humas AKP Triyanto mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria berinisial HAP alias Ontol (30) warga Kecamatan Togean, karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Labuan Kecamatan Ratolindo, pada Senin (12/9/2024).

“Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari warga, yang resah dengan ulah pelaku,” kata Kapolres.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8.33 gram.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres. 

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, tersangka dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial HP (50) yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Satreskrim, pelaku ternyata residivis kasus pencabulan,” kata Kapolres.

Dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan tersebut, pertama kali terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD, atau masih berumur 12  tahun.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya di kediaman mulai tahun 2021, dengan motif ingin melampiaskan nafsu birahinya,” ungkap Kapolres.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana. */PAR

Pos terkait