TOUNA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo Unauna (Touna) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebutkan bahwa rapid test di seluruh puskesman di daerah itu tidak dipungut biaya atau gratis.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinkes Touna, Jafanet Alfaris dihadapan Lurah, Kepala Desa (kades) dan sejumlah pejabat di wilayah Kecamatan Ampana Kota, sderta dihadiri Pjs Bupati Touna, Datu Pamusu Tombolotutu, menanggapi keluhan warga soal tingginya biaya rapid test di daerah itu, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, biaya rapid test di seluruh puskesmas yang ada di 16 kecamatan dan PSC Dinkes di wilayah Kabupaten Touna tidak dipungut biaya sama sekali.
“Adapun biaya sebesar Rp20.000 yang dipungut untuk surat keterangan bukan untuk rapid test, dan hal itu tercantum dalam Perda (Peraturan Daerah),” sebutnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Perda biaya Rp20 ribu pembagiannya 60:40, terdiri dari jasa bidan dan para medis 60 persen dan 40 persen masuk ke daerah.
Terkait adanya biaya rapid test, ia memduga tidak dilakukan oleh puskesmas, namun di klinik-klinik yang dikelola secara mandiri oleh dokter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), biaya yang dipungut (rapid test) sebesar Rp150 ribu dibolehkan dan dilakukan oleh dokter-dokter yang berada klinik-klinik. “Sampai saat ini belum ada surat edaran untuk itu (biaya rapid test di puskesmas) dan Puskesmas tidak melakukan itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama Tim Satgas Pemkab Touna akan segera menyurati para dokter dan klinik terkait dengan biaya rapid tes tersebut.
Pada kesempatan itu, Jafanet mengungkapkan bahwa rapid test yang telah diadakan melalui dana penanganan COVID-19 sebanyak 6.000 alat, serta dalam waktu dekat akan dipesan lagi sebanyak 2.000 alat rapid test.
Namun, kata dia, untuk saat ini dana COVID-19 yang ada telah habis digunakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. “Semua ini masih dalam proses dan kita berharap status zona hijau terus dapat dipertahankan, dan tentunya semua ini terlaksana karena disiplin kita semua dalam menerapkan protokol kesehatan Covid sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah ini,” ujarnya. RHM