Baru Dua Hari Kerja

Bambang Nugroho

Baru saja menjabat sebagai Branch Manager Bank Muamalat Cabang Palu, Bambang Haryo Nugroho, langsung bertemu wartawan. Pada Senin  (23/7/2018) kemarin di The Sya Hotel, ia menjadi narasumber pada Training  of Trainers Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk puluhan wartawan, baik media cetak, elektronik, maupun online, di Palu.

Kegiatan ini diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng.

“Saya baru tiba di Palu. Jumat (20/7/2018) hari kerja efektif pertama saya, dan hari ini (Senin) hari kedua,” kata Bambang. Walaupun dadakan, ia pun mudah beradaptasi dengan para pewarta. “Saya pernah di wartawan,” katanya di sela-sela materi.

Secara santai, Bambang pun menjelaskan tentang akad perbankan syariah dan berbagai istilah syariah yang diterapkan Bank Muamalat. Antara lain ada istilah Murabahah yaitu akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus. Ini yang paling menarik untuk dibahas karena menjadi salah satu poin penting yang membedakan sistem akad syariah dari bank konvesional.

Selain itu, ada juga istilah Mudharabah Muqayyadah yang merupakan akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.

“Dari beberapa istilah ini bisa dilihat dimana letak perbedaan dari sistem perbakan syariah dan sistem perbankan konvesional,” ujarnya.

Ia pun  menegaskan jika berbagai produk syariah yang ditawarkan Bank Muamalat sudah diuji oleh Majelis Ulama Indonesia. “Jadi sudah dipastikan produk perbankan syariah dari Bank Muamalat ini merupakan sistem perbankan yang memang sudah diatur dalam sistem syariah,” jelasnya.   RES

 

Pos terkait