MERCUSUAR – Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, jemaah calon haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi jemaah calon haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya ,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat sebagai berikut. Pertama, permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.
Kedua, kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan. Ketiga, orang yang dapat menggantikan jemaah calon wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat.
Keempat, verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU. Berikutnya, jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, jemaah calon haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen dimaksud yaitu asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat. Selanjutnya, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat. Ketiga, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.
Berikutnya asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya. “Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.
PERKEMBANGAN PELUNASAN
Sementara itu, sampai Kamis kemarin sudah 877 jemaah calon haji Sulteng yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 2018. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji (Siskohat) yang terpantau Kanwil Kemenag Sulteng, terdapat 300 jemaah Sulteng yang melakukan pelunasan BPIH pada Kamis kemarin. Sehari sebelumnya, jemaah yang melunasi BPIH baru 577 orang. Berdasarkan keputusan presiden, BPIH 2018 untuk Embarkasi Balikpapan—dimana jemaah Sulteng diberangkatkan melalui embarkasi ini—sebesar Rp38.525.445.
Sementara itu, kuota Sulteng untuk musim haji tahun ini mencapai 2.000 orang, terdiri dari 1.986 jemaah reguler dan 14 petugas haji daerah. Kepala Seksi Informasi Haji Kanwil Kemenag Sulteng, H. Arifin mengatakan animo masyarakat Sulteng untuk menunaikan ibadah haji masih tinggi. Daftar tunggu haji yang terpantau saat ini adalah 15 tahun. Artinya, jika mendaftar haji tahun ini, jemaah Sulteng baru bisa bertolak ke Tanah Suci pada 2033. Daftar tunggu bisa diperpendek jika pemerintah pusat menambah kuota haji tahunan untuk Sulteng. DAR/KEMENAG