Minta Rapor dan Surat Pindah, Bayar Rp1,5 Juta

Sulaiman

PALU, MERCUSUAR – Salah seorang wali siswa Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Tondo, mengeluhkan adanya pungutan yang cukup tinggi, hanya untuk mendapatkan surat pindah dan rapor siswa, yaitu dengan membayar Rp1,5 Juta. Siswa dengan inisial DDA tersebut, merupakan siswa kelas XI MA Alkhairaat Tondo.

Karena alasan rumah yang jauh dari sekolah dan ingin memasuki sekolah kejuruan, DDA akhirnya meminta kepada orang tuanya untuk dipindahkan di salah satu sekolah kejuruan swasta, yang dekat dengan tempatya sekarang berdomisili.

Namun, keinginan DDA untuk bersekolah di sekolah kejuruan tersebut harus tertunda, sebab pada Rabu (11/7/2018) DDA bersama walinya yang menghadap kepada Kepala MA Alkhairat Tondo, Sulaiman Marhaban, untuk meminta raport dan surat pindah sekolah, seakan dipersulit oleh pihak sekolah dan diberikan syarat untuk membayar Rp1,5 juta, untuk bisa mengambil rapor dan mendapatkan surat pindah.

“Kalau sudah ada uang Rp1.5 juta, langsung hubungi saya atau langsung ke rumah saya saja,” ujar Sulaiman kepada DDA bersama walinya.

Saat media ini mencoba menghubungi via telepon untuk menanyakan pembayaran uang sebesar Rp1.5 juta tersebut, Sulaiman menjelaskan bahwa uang tersebut adalah biaya rapor, surat pindah dan administrasi.

“Jadi rincian uang sebesar Rp1.5 juta tersebut untuk biaya rapornya, surat pindahnya, serta administrasinya,” kata Sulaiman, Rabu (11/7/2018).

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana tidak, jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan harapan. Bahkan, seperti diketahui bersama sekolah swasta dan negeri mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sesuai dengan (juknis) yang terdapat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dalam Juknis yang ditetapkan berdasarkan keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah tahun anggaran 2018 menjelaskan, salah satu alokasi dana BOS adalah buku rapor. Selain itu tidak ada dalam undang-undang ataupun aturan, setiap siswa yang mengambil rapor dan surat pindah diharuskan membayar dengan jumlah tertentu.

Seharunya, peraturan ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2018. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan raport siswanya, apalagi sampai meminta biaya yang jumlahnya besar.

Terpisah, Kepala Seksi Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Ihsan mengatakan, proses perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain tersebut, tidak boleh ada pungutan biaya apapun. Sebab, proses perpindahan itu merupakan tugas dari sebuah lembaga pendidikan.

“Pungutan tersebut bisa saja dilakukan dengan pengecualian, yaitu adanya perjanjian tertentu yang telah dibuat antar pihak sekolah dan siswa, jika siswa tersebut pindah sekolah maka harus membayar sekian juta. Namun, rincian dari pembayaran tersebut juga tetap harus bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya. UTM

Pos terkait