BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan alasan penonaktifan SMK Bina Bakat Kartika Andi Masse Palu dari sistem Dapodik, yang menyebabkan sekolah tersebut tidak lagi dapat menerima Dana BOS maupun meluluskan siswa.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025), Kepala Disdik Sulteng Yudiawati V. Windarrusliana, didampingi sejumlah pejabat terkait, memaparkan bahwa penonaktifan Dapodik SMK Bina Bakat didasarkan pada hasil evaluasi dan temuan lapangan sejak 2021 hingga 2025.
Disdik mencatat sejumlah pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian data. Pada kunjungan 18 dan 28 Oktober 2021, sekolah ditemukan dalam keadaan kosong tanpa aktivitas belajar, tanpa kehadiran guru, staf TU, atau kepala sekolah. Kepala sekolah kemudian menjelaskan bahwa pembelajaran dilakukan secara daring karena alasan vaksinasi.
Namun, kunjungan lanjutan pada 2 dan 12 Desember 2021 serta 2 Februari 2022 tetap tidak menemukan aktivitas belajar yang konsisten. Data kehadiran siswa dan jumlah tenaga pendidik juga tidak sesuai dengan laporan administrasi. Misalnya, dari 10 siswa kelas XII yang dilaporkan, hanya 5 yang nyata ada, dan kegiatan belajar hanya berlangsung dua jam per hari.
Berdasarkan temuan ini, Disdik menunda pencairan Dana BOS sejak 2022 dan menyurati bank penyalur untuk menghentikan sementara transfer dana. Kunjungan selanjutnya pada 7 Juli 2023 kembali menemukan sarana belajar tidak layak dan status gedung yang bukan milik sekolah, serta belum adanya kelengkapan dokumen legalitas.
Pada 23 April 2025, pihak sekolah mengajukan permohonan pembukaan blokir Dapodik. Namun dalam pertemuan 30 April 2025, tidak tercapai kesepakatan. Disdik menyarankan agar sekolah melengkapi dokumen terlebih dahulu dan menitipkan siswa ke SMK lain dengan bidang keahlian serupa. Saran ini ditolak pihak sekolah, yang tetap meminta siswa bisa lulus meski tidak mengikuti kegiatan belajar selama dua tahun—permintaan yang tidak sesuai regulasi.
Disdik menyayangkan langkah kepala sekolah yang menyampaikan polemik ini di media sosial dan diduga menyebar ujaran kebencian.
Penonaktifan Dapodik ini mengacu pada Kepmendikbud No. 303 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan yang tidak memutakhirkan data Dapodik selama lima semester berturut-turut akan dihapus secara otomatis melalui sistem verifikasi dan validasi. UTM