43 Warga di Luwuk Terjaring Operasi Yustisi 

FOTO POLRES BANGGAI OPERASI YUSTISI

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 43 warga di Luwuk terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai di sepanjamg jalan lokasi wisata Pantai Kilo 5, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (20/1/2021). 

Kapolres Banggai, AKBP Satri Adrie Vibrianto SIK MH mengatakan Operasi Yustisi bertujuan untuk menyadarkan masyatakat pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari-hari, utamanya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Penggunaan masker adalah salah satu cara efektif menangkal penyebaran Covid-19,” tuturnya di sela kegiatan itu. 

Olehnya itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat, agar disiplin menjalankan prokes, hingga potensi meluasnya penyebaran Covid-19 dapat dicegah.

Dalam Operasi Yustisi itu, lanjut Kapolres, sebanyak 43 warga terjaring, hingga pengendara mobil dan sepeda motor akibat tidak mengenakan masker. “Kebanyakan mereka beralasan lupa memakai ataupun membawa masker,” bebernya.

Kemudian Petugas mendata warga  yang terjaring, serta memberikan teguran lisan dan sanksi sosial dengan memungut sampah yang berada di sekitar lokasi wisata.

Berdasarkan data di laman resmi Dinkes Provinsi Sulteng per Rabu 20 Januari 2021 pukul 15.00 Wita, total positif Covid-19 di Banggai mencapai 654 kasus. Jumlah tersebut menempatkan Banggai sebagai daerajh keempat dengan terbanyak di Sulteng setelah Kota Palu sebanyak 1.820 kasus, Kabupaten Morowali 882 kasus dan Poso 691 kasus.

Dari 654 kasus di Banggai, 577 sembuh, meninggal 28 orang, serta menjalani perawatan 49 pasien. PAR/*

Pos terkait