BANGKEP, MERCUSUAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengerjakan tugas dari rumah.
Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Demikian dikatakan Pelaksana harian (Plh) Kepala kantor Kemenag Bangkep, Ahmad Yani pada wartawan Media ini di kediamannya, Sabtu (28/3/2020).
“Pelayanan tetap jalan,” tuturnya.
Dikatakan Ahmad Yani, SE yang mewajibkan pegawai Kemenag bekerja dari rumah atau ‘Work Form Home’ itu, berlaku hingga 31 Maret 2020. “Kebijakan bekerja dari rumah oleh Menteri Agama bertujuan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para pegawai,” ujarnya.
Selama bekerja dari rumah, kata Ahmad Yani, koordinasi semua unit dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang biasa digunakan pegawai, serta tetap memperhatikan skema layanan publik. “Semoga keadaan yang kurang kondusif dengan adanya COVID-19 ini dapat cepat terselesaikan, dan masyarakat dapat mematuhi perintah dan anjuran pemerintah serta protokol kesehatan dan keselamatan,” harap Ahmad Yani. PAR