Berikan Penghargaan Kepada Anggota Lapas Kelas IIB Luwuk

PENGHARGAAN-91b2d067
Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, memberikan penghargaan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, yang telah berhasil menggagalkan masuknya barang terlarang masuk ke dalam Lapas, Senin (10/1/2022). FOTO: DOK POLRES BANGGAI

LUWUK, MERCUSUAR – Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, memberikan penghargaan kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, yang telah berhasil menggagalkan masuknya barang terlarang masuk ke dalam Lapas, Senin (10/1/2022).

Pemberian penghargaan yang digelar di Aula Lapas Kelas II B Luwuk ini, turut dihadiri Dandim 1308/LB, Letkol Inf. Dony Gradinand, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Banggai, Kepala Lapas, Yoga Indra Wicaksi dan anggota Lapas Kelas II B Luwuk.

Dalam sambutannya, Kalapas mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Dandim, yang telah memberikan penghargaan kepada anggota Lapas, yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang yang akan dimasukan ke dalam lapas.

“Terima kasih kepada Kapolres dan Dandim 1308/LB, atas pemberian penghargaan kepada anggota kami yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan obat-obatan,” ucapnya.

Kalapas juga berharap kepada Polres Banggai dan jajarannya, untuk bisa membantu mendukung dalam menggagalkan penyebaran obat-obatan terlarang, yang akan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Banggai.

“Dengan adanya penghargaan ini, dapat memotivasi kita semua, untuk bisa memcegah penyebaran obat-obatan terlarang maupun narkoba di wilayah Kabupaten Banggai,” terangnya.

Sebelumnya, aparat Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pemuda diduga sebagai pengedar obat-obatan sediaan farmasi jenis tanpa izin jenis trihexyphenidyl (THD) di Lapas Kelas IIB, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (2/1/2022) lalu.

Pemuda berinisial AM alias A (23) asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan ini dibekuk sekira pukul 10.30 Wita dengan barang bukti ribuan pil THD.

“Kita mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas IIB Luwuk, bahwa telah mengamankan seorang pembesuk yang membawa ribuan butir pil jenis THD,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur.

Iptu Makmur menjelaskan, saat itu anggota Lapas Kelas IIB Luwuk petugas penjaga pintu utama sedang bertugas di pintu portal dan melakukan penggeledahan kepada setiap orang atau pembesuk narapidana yang membawa makan masuk ke dalam Lapas.

“Setelah itu tersangka sebagai pembesuk memasuki pintu utama dan langsung menggeledah barang bawaan yang dibawah tersangka,” jelas Iptu Makmur.

Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan makanan yang dibawa tersangka untuk salah seorang narapidana, ditemukan barang bukti ribuan butir pil THD di dalam makanan tersebut.

“Barang bukti ini ditemukan dalam dua bungkus nasi. Masing-masing nasi berisi 1.000 butir pil THD yang dikemas dalam plastik. Jadi totalnya 2.000 butir,” beber Iptu Makmur.

Saat ini tersangka bersama barang bukti 2.000 butir pil jenis THD dan satu unit ponsel telah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. PAR/*

 

 

 

 

 

Pos terkait