Polresta Banggai, Serahkan Tersangka Pemalsuan Dokumen PT DSLNG

Penyerahan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen di PT DSLNG ke Kejari Banggai. FOTO: DOK. POLRESTA BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Polresta Banggai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan Dokumen Pengajuan Persetujuan Pembayaran Invoice dan Penipuan/Perbuatan Curang terhadap Dokumen Pengadaan Barang di PT Donggi Senoro LNG (DSLNG), Senin (14/6/2026).

Penyerahan tersangka EDS (37) warga Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan diterima oleh Jaksa Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi. Tersangka disangkakan Pasal 391 ayat 1 KUHP dan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan perbuatan curang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banggai melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polrestas Banggai, AKP Nur Arifin menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut terungkap saat dilakukan audit oleh Tim Kepatuhan Internal perusahaan pada 20 Mei 2025. Dari hasil investigasi, diketahui pengadaan yang dilakukan tersangka pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 tidak ditemukan dalam master list data Warehouse.

Selain itu, ditemukan juga bahwa harga sangat tinggi dari pasaran dan kuantitasnya yang diperlukan tidak wajar.

“Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang AKP Arifin.

Akibat perbuatan tersebut, PT DSLNG mengalami kerugian materiil mencapai Rp3.347.365.746.

Arifin menegaskan Polresta Banggai berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. TOP

Pos terkait