LUWUK, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menyita berbagai jenis minuman keras (miras), di rumah warga berinisial JL (50), di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/5/2022) malam.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim mengatakan, di dalam rumah pelaku, pihaknya berhasil menyita miras tradisional jenis cap tikus, Bir Bintang dan Bir Guinnes.
“Miras jenis cap tikus sebanyak 7 botol, yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter, jadi totalnya 10,5 liter, 3 botol Bir Bintang dan 5 botol bir hitam ukuran jumbo,” kata AKP Jimyarto.
Jimyarto mengatakan, razia itu bentuk komitmen Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, dalam memerangi minuman keras yang merupakan faktor pemicu keributan.
“Karena dari hasil analisa dan evaluasi, sumber terjadinya tindak kriminalitas seperti perkelahian muda-mudi dan terjadinya kejahatan, berawal dari miras,” terangnya.
Untuk itu kata Jimyarto, Polres Banggai akan melakukan penindakan terhadap penjual maupun penampung miras tanpa izin lengkap.
“Kami harap, jangan lagi ada oknum yang mengedarkan atau memperjualbelikan miras, termasuk juga yang mengkonsumsi, demi terjaganya stabilitas kamtibmas di daerah ini,” pungkasnya.*/PAR