BANGGAI, MERCUSUAR – Aparat Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial HD
alias H (46), karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun, di Kecamatan
Nuhon Kabupaten Banggai, Rabu (22/11/2023).
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda membenarkan adanya dugaan pencabulan
terhadap seorang gadis di bawah umur, di Kecamatan Nuhon yang diduga dilakukan oleh ayah
tiri korban.
“Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, setelah polisi menerima laporan dari
keluarga korban. Sementara korbannya saat ini masih duduk di bangku kelas 1 SMP,” kata Al
Amin, di ruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).
Pelaku yang merupakan guru honorer di salah satu SD itu, kata Al Amin, diketahui melakukan
aksi bejatnya dengan cara memaksa korban.
“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi diancam oleh pelaku menggunakan
pisau,” kata Al Amin.
Ia menuturkan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan kepada korban di kediamannya sendiri,
pada tahun 2020 lalu.
“Korban sudah berkali-kali dipaksa pelaku,” ujar Al Amin.
“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahahan Mapolres Banggai. Untuk keluarga korban
diarahkan membuat laporan ke Polres Banggai, agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya. */PAR
Polisi Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Tiri
