BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menangkap dua warga Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (2/7/2021) malam.
“Kedua pelaku bernisial HS alias D (28) dan AL alias A (28),” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur, Minggu (4/7/2021).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada personel Satresnarkoba Polres Banggai, bahwa HS alias D akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas Kemudian dilakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Ikan Duyung, Kelurahan Bukit Mambual, sekira pukul 23.15 WITA.
“Dari hasil penggeledahan sambung Kasat, petugas menemukan satu sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disisip di kas motor, di dalam pembungkus rokok.
Di hadapan petugas, HS alias D mengaku, barang haram itu akan digunakan bersama AL alias A, yang sedang berada di rumah salah seorang rekannya di Kelurahan Puge.
“Atas informasi pelaku, anggota Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan itu petugas mendapati AL alias A tengah asyik menghisap narkotika jenis sabu, di dalam kamar rekannya.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan kedua tersangka, berupa satu sachet plastik bening berisi narkotika yang diduga sabu, dengan berat bruto 0,18 gram, korek api gas dan satu set alat hisap, pirek dan sedotan.
“Kini kedua tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Makmur. */PAR