Polres Banggai Amankan Tersangka Curanmor

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial FI alias Imam (23 tahun) warga Kecamatan Luwuk, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Kelurahan Uentanaga Atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Rabu (24/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2024) mengatakan kejadian itu berawal pada 19 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA, saat itu korban bernama Hari Mootalu (21) warga Jalan Pulau Nias Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan bertamu di kos temannya bernama Idul di Jalan Yos Sudarso Luwuk, setelah bermain futsal.

Pada Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 01.30 dinihari, saat korban hendak pulang, ternyata sepeda motor miliknya dengan nopol DN 2276 RG telah raib.

“Korban langsung melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke SPKT Mapolres Banggai. Dengan gerak cepat, anggota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” terang Tio.

Ia melanjutkan, hasil penyelidikan mendapati bahwa pelaku telah melarikan diri ke luar kota, dan terpantau berada di wilayah Kabupaten Touna. Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa modusnya dengan cara membuka dop motor, kemudian menarik kabel yang ada di stang kunci motor,” ujar Tio.

Menurut pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai pengamen, kata Tio, aksi itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk diserahkan kepada penyidik, dalam menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat. */PAR

Pos terkait