Retribusi Kilo 5, Perda Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Kartini Akbar

BANGGAI, MERCUSUAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Kilo 5 Luwuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada tahun 2026, sehingga mulai direalisasikan pada tahun 2027.

Demikian diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Kartini Akbar kepada Mercusuar di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

Kartini menyebut pembahasan Ranperda tersebut masih dalam tahapan awal. Saat ini, proses praharmonisasi telah dilaksanakan.

“Rencananya pada pekan pertama atau kedua Agustus 2026 akan dilakukan sosialisasi rancangan Perda. Setelah itu dilanjutkan dengan proses harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujar Kartini yang diamini Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin.

Agenda sosialisasi pada Agustus, sebut Kartini, bertujuan menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak, sebagai bahan penyempurnaan rancangan perda sebelum dibawa ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Tuntas sosialisasi, beragam saran dan masukan para pihak akan dijadikan bahan untuk harmonisasi di Kementerian Hukum.

Setelah proses harmonisasi dan dilakukan perbaikan sesuai hasil pembahasan, Ranperda akan diajukan ke rapat paripurna DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Karena Ranperda Retribusi Kilo 5 merupakan perda evaluasi, maka setelah disetujui melalui rapat paripurna dewan, dokumen tersebut masih harus melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat ditetapkan menjadi Perda,” jelas Kartini.

Ia berharap pelaksanaan sosialisasi di enam titik nantinya, mampu menjaring sebanyak mungkin saran dan masukan yang konstruktif dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

Kartini menambahkan, Ranperda Retribusi Kilo 5 sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025. Namun karena belum rampung, pembahasannya kembali dimasukkan ke dalam Prolegda Tahun 2026 untuk dituntaskan.

“Target kami Agustus sampai September proses pembahasannya terus berjalan. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa ditetapkan menjadi Perda, sehingga tahun depan sudah dapat direalisasikan,” tandas Kartini. TOP

Pos terkait