Polres Banggai, Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkotika

Penyidik Satresnarkoba Polres Banggai melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika, karena berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21, ke Kejari Banggai, Senin (6/1/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika, karena berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (6/1/2025).

Penyerahan tersangka WN (30) warga Kelurahan Baru, Luwuk tersebut bersama barang bukti, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Diana.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu I Gede Wira Hendana Putra mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan, yang menyatakan berkas tersangka telah lengkap atau P21.

“Tersangka sudah diserahkan, dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga ke persidangan,” kata Gede.

Sebelumnya, tersangka diamankan polisi di Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, akan tetapi berhasil melarikan diri. Petugas lalu terus berupaya melacak keberadaan tersangka.

“Alhasil, sekitar bulan September 2024, tersangka diringkus di Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 Gram,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. */PAR

Pos terkait