LUWUK, MERCUSUAR – Piket jaga tahanan Polres Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket narkotika jenis sabu, dari seorang driver ojek online (ojol) berinisial YHS alias Y, Selasa (28/6/2022) sekira pukul 20.15 Wita. Oknum ojol tersebut menyelundupkan barang haram itu, di dalam kantongan plastik berisi tahu isi, yang rencanannya akan diantarkan kepada sejumlah tahanan kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh piket jaga tahanan terhadap bungkusan tahu isi ini, ternyata terdapat dua sachet plastik bening berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti sabu itu rencanannya akan diantar buat tahanan kasus narkoba berinisial FK, AD, dan RT,” kata Iptu Makmur di ruang kerjanya, Rabu (29/6/202).
Iptu Makmur menjelaskan, dua sachet sabu tersebut dipesan oleh tahanan Polres Banggai berinisial RT, dari rekannya sesama tahanan di Lapas Kelas IB Luwuk berinisial YK.
“Barang bukti ini dipesan kepada YK, yang merupakan tahanan di Lapas Kelas II B Luwuk melalui pembesuk,” terangnya.
Setelah barang terlarang itu berhasil keluar dari Lapas lanjutnya, ayah dari FK, tahanan narkoba di Polres Banggai ini, kemudian mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta kepada YK di Lapas Luwuk.
“Kemudian, ayah dari FK ini memberikan titik alamat pelemparan paket dan dijemput seorang pria bernisial A di kompleks perkantoran Bukit Halimun,” ujarnya.
Di tangan pria berinisial A, sambung Iptu Makmur, dua paket sabu tersebut dibawa dengan menggunakan jasa ojol, dengan diarahkan seolah-olah mengantar makanan, untuk tahanan di Polres Banggai.
“Pria berinisial A yang mengatur pengiriman melalui jasa kurir, telah melarikan diri. Kami datang ke rumahnya, tapi sudah melarikan diri,” sebutnya.
Saat ini, para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika di sel tahanan Mapolres Banggai, telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.*/PAR