LUWUK, MERCUSUAR – Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, memimpin konferensi pers pengungkapan tujuh kasus tindak pidana pencurian biasa, curat dan curanmor, selama November hingga pertengahan Desember 2021, Jumat (17/12/2021).
“Tujuh kasus ini terdiri dari dua kasus pencurian biasa, satu kasus curat dan empat kasus curanmor,” ungkap AKBP Yoga.
Dari pengungkapan ketujuh kasus ini, Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap 9 tersangka, yang terdiri dari satu tersangka curat, dua tersangka pencurian biasa dan empat tersangka curanmor serta dua penadah curanmor.
“Dari 9 tersangka yang berhasil ditangkap ini empat diantaranya merupakan residivis. Mereka ini beraksi di Kecamatan Luwuk dan Moilong,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, enam unit sepeda motor berbagai merk, satu unit mobil pick up traga warna putih, satu unit ponsel Oppo dan 12 slop rokok.
“Pasal yang disangkakan yakni, 365, 363, 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga 12 tahun penjara,” tandas AKBP Yoga. PAR/*