Polres Bangkep Tangkap Oknum LSM

Syukri

BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap seorang oknum birinisial R (53), beralamat di Desa Sambiut, Kecamatan Totikum Bangkep.

Dia ditangkap terkait dugaan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Muliyanto, dengan Laporan Polisi Nomor: Lp-B/ 23/II/2020/SulTeng/ResBkp/SPKT, tanggal 04 Februari 2020.

Demikian dikatakan Kapolres Bangkep, AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim, AKP Syukri Lakasau pada wartawan Media ini, Minggu (29/3/2020).

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian berawal saat R menjalin kerjasama dengan CV Anugerah Putra Daerah untuk memasarkan buku Kurikulum 13 (K13) ke beberapa sekolah, tingkat SD dan SMP di Bangkep tahun 2019.

Setelah R menyebarkan nota pesanan dan buku K13 dikirimkan pada alamat sekolah yang memesan buku-buku tersebut, dia lalu menagih uangnya di sekolah-sekolah tanpa perintah dan sepengetahuan CV Anugrah Putra Daerah. Uang tagihan ternyata tidak diserahkan R ke CV Anugerah Putra Daerah. “Digunakan terduga R untuk kepentingan pribadinya,” kata Syukri.

Akibat perbuatan R, CV Anugrah Putra Daerah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, serta pihak sekolah pun merasa ditipu oleh R. “Akibat perbuatannya tersangka R dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancam hukumannya maksinal empat tahun penjara,” tutup Kasat. PAR

Pos terkait