BANGKEP, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap Muhammad Muliyawan (19) di Jalan KRI Teluk Wajo Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) pada Rabu (30/9/2020) sekira pukul 17.30 Wita.
Warga asal Desa Ombulo, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai itu ditangkap terkait dugaan tpenyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu dan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Bangkep, Iptu Decky Wahyudi SH, Jumat (2/10/2020).
Dijelaskannya, kronologis penangkapan Muhammad Muliyawan berawal pada Rabu (30/9/2020) sekira pukul 17.00 Wita personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KRI Teluk Wajo Desa Baka tepatnya di kios depan Kantor BPJS ada seorang laki-laki yang diduga membawa sabu.
Berdasarkan informasi itu, sekira pukul 17.30 Wita personel menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Muhammad Muliyawan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dan dua butir obat warna putih diduga THD.
“Barang bukti dan Muhammad Muliyawan langsung diamankan di Mapolres Banggkep, guna dimintai keterangan serta proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kapolres Bangkep, AKBP Reja A Simajuntak SH SIK MH menerangkan untuk proses lanjut terkait kasus narkoba tersebut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa terduga dan tes urine terhadap terduga. Sementara barang bukti yang disita akan di uji ke laboratorium Makasar serta mengembangkan perkara tersebut.
“Saya mengimbau warga Bangkep agar menjauhi Narkotika atau sejenisnya. Apabila sudah kecanduan mengomsumsi narkoba akan mengganggu kejiwaan serta berakibat fatal masuk penjara,” imbau Kapolres. PAR