BALUT, MERCUSUAR- Anggota Polsek Banggai, berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis THD di Kabupaten Banggai Laut (Balut), Senin (21/6/2021). Pengedar itu berinisial PE, yang masih berusia 16 tahun.
“Lelaki tersebut diamankan di Polsek Banggai, karena kepemilikan obat jenis THD,” jelas Kapolsek Banggai, AKP Karel Paeh.
Kapolsek Banggai, AKP Karel A. Paeh mengatakan, anggota Polsek Banggai mendapat informasi, di kompleks Jalan Baru, Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, sering terdapat anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan,”ujarnya.
Saat anggota Polsek Banggai melakukan penyelidikan, mendapati PE selaku penjual obat terlarang jenis THD.
“Sehingga anggota langsung bergerak mendatangi tempat tinggalnya dan menemukan barang bukti berupa obat THD,” bebernya.
Dari penangkapan itu, pihak Polsek Banggai berhasil menyita barang bukti berupa 361 butir obat THD yakni 300 butir yg dikemas dalam bungkus plastik bening besar dan 60 butir terisi dalam pot yg berisi 3 butir setiap pot.
“Satu butir tanpa pembungkus dan satu bungkus lagi obat yang sudah hancur,” ungkapnya.
Selain itu langka yang telah diambil pihak kepolisian yakni dengan mengamankan PE untuk diproses secara hukum.
Kapolsek juga mengimbau agar menjaga bersama dan selamatkan anak bangsa dari narkoba, peran dari orang tua sangat diperlukan.
“Komitmen Polsek Banggai siapapun pengguna, pengedar tetap kami tangkap dan proses hukum,” tandasnya. RM