Polsek Batui Tangkap Seorang Warga Balantang

FOTO TANGKAP

BANGGAI, MERCUSUAR – Seorang pemuda berinisial MB alias B (21), warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Banggai, ditangkap Polsek Batui. MB yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Palu itu, dilaporkan orang tua korban karena diduga membawa lari anak perempuan berumur 16 warga Kecamatan Batui Selatan.

“Pelapor melaporkan kejadian ini di Polsek Batui pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 18.30 Wita,”  kata Kapolsek Batui, Iptu Yoga Widata SH.

Setelah menerima laporan itu, lanjut kata Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban telah berangkat menuju Palu menggunakan sepeda motor.

Mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung berkoodinasi dengan Polsek Ampana Kota Polres Tojo Unauna, hingga dan pada Selasa (2/6/2020) sekira pukul 22.00 Wita MB berhasil diamankan.

“Pelaku langsung dibawa di Polsek Batui guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, MB dipesangkakan Pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. MAM

Pos terkait